BPUPKI telah mengadakan sidang dua kali dan menghasilkan
keputusan yang penting bagi negara Indonesia. Namun, jangan dibayangkan
dibayangkan bahwa dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat
perbedaan pendapat.
Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa
pendapat dalam rumusan dasar negara, mukadimah, dan batang tubuh
undang-undang dasar (UUD). dalam sidang BPUPKI 1 terdapat dua golongan
yang berbeda pendapat. Berikut ini golongan tersebut.
- Golongan Islam yang menginginkan Indonesia ditagakkan menurut syariat Islam.
- Golongan Nasionalis yang menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarakan paham kebangsaan.
Dalam sidang BPUPKI 2 Muncul perbedaan pendapat mengenai bentuk
negara. Mereka memperdebatkan bentuk negara kerajaan (monarki), negara
Islam, negara federal, dan negara republik. Akhirnya diplih bentuk
negara republik.
Pada sidang PPKI juga terdapat perbedaan pendapat mengenai
wilayah negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar
negara, kementrian, serta pembagian daerah. Dalam sidang PPKI,
perdebatan golongan nasionalis dan golongan sekuler muncul kembali.
perbedaan tersebut terutama dalam rumusan dasar negara. Golongan Islam
ingin tetap seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan
menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya". Setelah melaui
pedebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua
golongan menerima sila pertama yang berbunyi " Ketuhanan yang Maha
Esa". Penepatan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
SALAM BLOGGER
0 komentar:
Posting Komentar